Horas Sianturi Dihukum 2 Tahun Karena Penggelapan

Admin News


SIMALUNGUN | ADA NEWS - PN Simalungun Senin (04/08/2025) menjatuhkan hukuman 2 Tahun kepada Terdakwa Horas Sianturi, SH, pria 50 Th. warga Jl Sukamulia Kel Tong Simarimbun, Kec Siantar Marimbun, Kota P Siantar selama 2 Th karena melakukan tindak pidana penggelapan melanggar Pasal 372 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa. Putusan Majelis Hakim tidak diikuti perintah potong tahanan dan tetap ditahan.

Sejak  Terdakwa ditangani Kepolisian  terdakwa tidak ditahan karena permohonan dan jaminan. Menjawab pertanyaan Hakim Ketua atas sikap Terdakwa pada putusan itu PH dan Terdakwa Horas spontan menjawab"banding". Karena itu Terdakwa tidak langsung ditahan. Usai sidang isteri Terdakwa memeluk Terdakwa sambil menangis  lalu disusul banyak keluarga dan simpatisan menyalami. Status Terdakwa menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi Sumut Medan.

AKAR KASUS.

Dua wanita kakak beradik kandung , warga Medan memperoleh warisan berupa 4 Bh Ruko didalam kota P Siantar dan 1 bidang tanah di Kab Simalungun. Diam-diam Mariana  (adik) membuat asset warisan ini atas namanya sendiri . Ahirnya ketahuan sama Marwati Salim (kakak) lalu mereka cekcok.

Bulan Maret 2020 saksi Marwati Salim minta tolong kepada terdakwa Horas Sianturi yang dikenalnya sebagai Advocaat untuk mencari solusi. Terdakwa Horas mengajak mereka mencari solusi damai. Pada 1 Juli saksi Marwati Salim dan Mariana  berdamai dengan Surat Perdamaian.Terjadilah kesepakatan agar 5 Bh surat asset warisan dipegang oleh terdakwa. 

Selanjutnta saksi korban  Mariana bersama suaminya Robert pada 10 Juli 2020 memberi Kuasa menjual Tanah SHGB No 4 atas nama saksi korban Mariana  seluas 5124 M persegi yang terletak di Desa Parbutaran Kel Sinaksak Kec Tapian Dolok Kab Simalungun, bekas gudang kayu dll yang sudah lama terlantar dan rusak dan 1 Bh Ruko 4 lantai, SHM NO 4 atas nama Mariana yang terletak di Jl Cokro kota P Siantar juga sudah lama terlantar dan rusak dengan apa saja yang ada diatas tanah itu.

Kuasa penjualan 2 objek ini diikat oleh Akta Notaris Asni Julia berdomisile di Kota P. Siantar tanpa batasan waktu dengan pembagian 50 % untuk saksi Korban Mariana dan 30 % untuk saksi Korban Marwati dan 20 % untuk terdakwa tetapi biaya yang keluar untuk proses penjualan ini ditanggung oleh terdakwa.

Pemahaman yang berbeda atas maksud dan tujuan Surat Kuasa dan Akta Notaris inilah yang menimbulkan masalah hukum. Terdakwa berprinsip bahwa apa saja yang ada diatas tanah itu bisa dijualnya sebelum tanah dan bangunan terjual sedang saksi korban Mariana dan saksi Marwati berprinsip bahwa tanah dan bangunan dan apa saja yang ada diatasnya harus terjual serempak!!

Pada Nopember 2021 Terdakwa menjual 18 Ton besi  tulang beton yang ada didalam gudang di Sinaksak itu kepada saksi pembeli Ruslan alias Adi tanpa ijin resmi dari saksi Korban Mariana  seharga 85 juta Rupiah lalu uang itu dipakai oleh Terdakwa untuk biaya renovasi Ruko 4 lantai Jl Sutomo  tanpa ijin resmi pula dari saksi korban Mariana. 

Saksi korban Mariana mengalami kerugian 200 juta Rupiah lalu  memperdatakan terdakwa. 

Sebelum menjual besi itu terdakwa telah memberitahu saksi korban Marwati tentang penjualan besi dan uangnya akan dipakai untuk merenovasi ruko Jl Cokro dengan maksud agar disampaikan kepada saksi korban Mariana ternyata tidak disampaikan. Terdakwa bertujuan agar setelah direnovasi maka harga jual ruko itu naik dan bahkan terdakwa rela mengeluarkan uang pribadi sebesar 150 juta Rupiah untuk itu. Jadi terdakwa tidak punya niat jahat (mens-rea)  dgn menggelapkan uang penjualan besi itu untuk kepentingan pribadi.


Sebaliknya renovasi itu menguntungkan saksi korban. Ruko itu menjadi bagus tentu harga jualnya naik. Terdakwa telah melakukan usaha damai dengan kedua saksi korban tetapi kedua saksi menolak.  

Putusan Kasasi MA adalah bahwa terdakwa telah melampaui kewenangan yang dituang dalam Surat Kuasa dan Akta Notaris. Dan bahwa perbuatan terdakwa menjual besi tulang beton itu adalah perbuatan melawan hukum dan Surat Kuasa dan Akta Notaris itu batal demi hukum dan terdakwa harus mengembalikan  surat Ruko Jl Cokro dan  dan surat  tanah Sinaksak kepada  korban Mariana. 



Sebelumnya terdakwa telah mengembalikan 3 Bh surat ruko. Terdakwa masih menahan surat tanah SHGB Sinaksak dan surat ruko Jl Cokro kota P Siantar. Karena itu saksi korban Mariana mempidanakan terdakwa. Dalam usaha terdakwa agar kasus ini di Restorasi Justicekan oleh Kejari Simalungun terdakwa bersedia mengembalikan semua surat tetapi haknya yang 20 % dari harga tanah harus diberikan oleh para saksi. 

Kedua korban tidak mau hadir dalam mediasi RJ ini tetapi melalui Kuasa Hukum korban Mariana Romy Tampubolon, SH meminta terdakwa mengganti kerugian sebesar 500 juta Rupiah lalu korban Mariana hanya mau memberi terdakwa semacam jasa sebesar 25 juta Rupiah saja agar kasus ditutup. Terdakwa menolak. Maka kasus menjadi pidana biasa di Kejari Simalungun.

Korban  bersedia  kerugian uang pribadinya sebesar 150 juta Rupiah untuk biaya renovasi ruko Jl Cokro dan hak 20 % dari hasil penjualan dari objek tanah dan ruko tidak diberikan saksi Mariana kepadanya asal tidak dipidanakan tetapi saksi korban Mariana tetap menolak. Terdakwa telah melakukan pledoi dan duplik yang intinya mensugesti Majelis Hakim bahwa penjualan besi bukanlah perbuatan melawan hukum. 

Penjualan besi sudah diberitahu kepada saksi Marwati dan saksi korban Mariana bersama suaminya Robert sudah tahu dari tetangga ruko dan selama 2 bulan renovasi saksi Mariana tidak ada menegur terdakwa Horas dan terdakwa  sudah memanggil kedua saksi untuk bicara berdasarkan Surat Kuasa dan Akta Notaris tetapi kedua saksi tidak mau. Dengan demikian terdakwa tidak ada niat jahat untuk menggelapkan uang penjualan besi. 

Dalam hal renovasi maka terdakwalah yang rugi sedang saksi korban beruntung karena rukonya direnovasi dengan biaya dari penjualan besi tambah uang terdakwa jadi berjumlah 167 juta Rupiah. 

Akhirnya dalam dupliknya  terdakwa memohon agar Majelis Hakim menyatakan bahwa penjualan besi tulang beton yang dilakukan terdakwa tidak mempunyai niat jahat (mens- rea) untuk menggelapkan uang penjualan besi dan Tuhan yang Maha Adil melalui Majelis Hakim memberi keadilan  yang sesungguhnya dengan harapan menjatuhkan putusan sbb; 

1) Menyatakan terdakwa Horas Sianturi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam dakwaan JPU Pasal 372 KUHPidana, 

2) Menyatakan perbuatan terdakwa menjual besi adalah ranah Perdata, 

3) Menetapkan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag), 

4) Memulihkan hak-hak terdakwa, 

5) Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara.


Namun Hakim tetap  sependapat dengan dakwaan  JPU dengan menjatuhkan hukuman 2 Tahun  penjara (Conform). Masuk penjara atau tidak, menunggu keputusan banding dari PT Medan. 

Majelis Hakim diketuai oleh Anggreana Sormin, SH, MH dengan Hakim Anggota Widi Astuti, SH dan Ida Hasibuan, SH,MH. Devica Oktaviniwaty, SH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Advocaat Eljones Simanjuntak, SH, Lilik Sunarso, SH, MH, Tutik Rahayu, SH & Tim  dari Kantor Hukum El Jones.S, SH & Partners Jl Medan JM 4,5 Pematang Siantar.- (Tim)



Tags