MEDAN | ADA NEWS - Polrestabes Medan mengungkap kasus narkoba yang dilakukan dalam kurun waktu 9 Oktober hingga 19 November 2025. Selama 42 hari operasi, aparat berhasil mengungkap 173 kasus narkotika dan menangkap 212 tersangka dari berbagai jaringan, mulai dari jaringan lokal hingga internasional.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakapolrestabes AKBP Rudy Silaen, Kasatres Narkoba Kompol Rafli Yunus Nugraha dalam keterangan pers di Mapolrestabes, Kamis (20/11/2025). Kapolrestabes menerangkan bahwa operasi ini menargetkan jaringan-jaringan besar, termasuk barak narkoba dan loket-loket pengedaran yang tersebar di sejumlah wilayah di Medan.
"Jajaran Satres Narkoba setiap hari melakukan penggerebekan barak-barak narkoba yang menjadi sumber peredaran. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 60 Kg sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi, masing-masing 274 butir happy five (H5) dan sekitar 500 butir ekstasi," terang Kombes Pol Calvijn.
Kapolrestabes mengungkapkan temuan baru yang dianggap sangat mengkhawatirkan, yakni beredarnya sting liquid atau cairan vape yang sebelumnya diketahui mengandung ketamin dan MDMA. Namun, pada pengungkapan terbaru, cairan tersebut tidak lagi mengandung obat keras, tetapi justru ditemukan kandungan MDMA, etomidate, dan ketamin dalam bentuk liquid.
Selama periode operasi ini lanjutnya, Polrestabes Medan juga melakukan 15 tindakan penggerebekan barak dan loket narkoba di berbagai wilayah. Rinciannya sebagai berikut. Di wilayah hukum Polsek Sunggal 8 barak dan loket narkoba yang ditindak. Kapolrestabes menegaskan perlunya kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, BNN, dan TNI agar barak-barak yang telah ditertibkan tidak kembali beroperasi.
"Untuk beberapa wilayah hukum Polsek juga terdapat barak-barak narkoba. Saya memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus dilanjutkan secara intensif untuk memutus seluruh jaringan peredaran di wilayah Medan," ucapnya dengan tegas.
Lebih lanjut disampaikan Calvijn, ada juga loket-loket narkoba yang peredarannya berada di pinggir jalan dan di gang-gang di tengah kota. Polanya sangat mirip. Di antaranya berada di wilayah Polsek Medan Kota, yaitu di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur Gang Mantri, Gang Pasar Senang, Kampung Baru. Ini merupakan wilayah yang perlu diwaspadai.
"Di wilayah Polsek Medan Helvetia, terdapat peredaran narkoba di Jalan Parkit 10 Kelurahan Sei Sekambing C. Kemudian di wilayah Medan Tuntungan, terdapat di Jalan Bunga Rampai dan Jalan Bunga Pariama. Ini juga termasuk wilayah yang perlu diwaspadai," terangnya.
Ditambahkan Kapolrestabes, ada beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap. Di antaranya pengungkapan 8 Kg sabu, 25 Kg sabu, 10 Kg sabu, dan 15 Kg sabu yang baru beberapa hari lalu diungkap. Menariknya, kasus 15 Kg sabu ini terjadi di perairan, di mana tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu ke laut. Namun tim yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba berhasil tidak hanya menangkap tersangkanya, tetapi juga alat kejahatannya, serta mengamankan dan menyita barang bukti tersebut.
Beberapa wilayah tetap perlu diantisipasi karena tingkat peredarannya cukup tinggi. Di antaranya Kecamatan Percut Sei Tuan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kecamatan Medan Tembung, Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Maimun, dan Kecamatan Medan Amplas (wilayah Polsek Medan Kota). Di wilayah Polsek Sunggal juga terdapat Kecamatan Sunggal yang harus diwaspadai," imbaunya.
Kapolrestabes menjelaskan modus-modus yang sering digunakan para pelaku dalam 42 hari terakhir pengungkapan ini. Peredaran narkoba sering dilakukan di gang-gang, pinggir jalan, sekitar sungai, rumah kosong, rumah kontrakan, kos-kosan, pinggiran rel, area pemakaman umum, sekitar sekolah (yang seharusnya tidak boleh terjadi), tengah-tengah sawah, perkebunan, ladang, serta pemukiman penduduk berupa loket-loket atau tempat penyimpanan barang narkoba.(Red)
Sumber: HarianSib.com, Polrestabes Medan

