MEDAN | ADA NEWS - Warga Dairi dan kelompok masyarakat sipil mengecam keras penerbitan Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan/persetujuan lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM) Tahun 2026, dikeluarkan di Medan, pada Rabu, 12 Mei 2026.
Informasi mengenai penerbitan SK Kelayakan Lingkungan tersebut baru diketahui setelah sosialisasi SK kelayakan Lingkungan atas Addendum Andal PT .Dairi Prima Mineral tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pemerintahan Kabupaten Dairi pada tanggal 5 Mei 2026 di Hotel Beristera Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Sosialisasi tersebut menuai penolakan dari warga Dairi yang berada di sekitar areal pertambangan. Warga melakukan aksi diam dan bentang spanduk di lokasi kegiatan berlangsung.
Sebelumnya pada tahun 2022, PT Dairi Prima Mineral telah memperoleh SK Kelayakan Lingkungan namun SK tersebut telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada tanggal 21 Mei 2025 untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada Agustus 2024 yang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan masyarakat Dairi terdampak tambang PT.Dairi Prima MineralDalam amar putusannya Mahkamah Agung menyatakan bahwa batal atau tidak sah SK Kelayakan Lingkungan tahun 2022 dan memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup mencabut SK Kelayakan Lingkungan tersebut.
Dasar pertimbangan hakim mengabulkan gugatan warga adalah bahwa lokasu kegiatan tambang PT. Dairi Prima Mineral berada kawasan rawan bencana dan berdasarkan tata ruang Kabupaten Dairi merupakn kawasan persawahan fungsional tidak bisa dialihfungsikan menurut Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (PERDA RTRW) Kabupaten Dairi.
Dengan keluarnya SK Kelayakan Lingkungan tahun 2026 menuai kekecewaan besar bagi warga Dairi.
“Saya muak. PT.Dairi Prima Mineral hanya menyembunyikan proyek berbahaya yang sama dalam kemasan yang sedikit berbeda. Kali ini, Kementerian kembali memberikan Kelayakan Lingkungan . Pemerintah ini memalukan!”
pernyataan ini disampaikan oleh Rainim Purba, masyarakat desa Pandiangan Kecamatan Silima Pungga-Pungga yang sebelumnya juga terus berjuang mempertahankan lingkungan yang bersih dan sehat, beliau juga menyatakan kekecewaan atas Kementerian Lingkungan Hidup, "Kami menilai, keluarnya persetujuan kelayakan lingkungan PT Dairi Prima Mineral di atas pondasi legal yang sudah dibatalkan dan dicabut merupakan bentuk mengakali putusan Mahkamah Agung. Addendum ANDAL 2025 bukan koreksi terhadap cacat lama, tetapi upaya administratif untuk mempertahankan proyek meskipun pondasi legal dan ekologisnya telah batal dan dicabut." Ujar Hendra Sinurat, Kuasa Hukum Sekber Tolak Tambang PT DPM.
Keluarnya SK Kelayakan Lingkungan PT.Dairi Prima Mineral PT DPM berarti membawa bencana baru bagi masyarakat Dairi.
Sebelumnya masyarakat khawatir atas keberadaan bendungan limbah pertambangan atau Tailing Storage Facility (TSF). Addendum AMDAL PT DPM tahun 2025 yang telah dikaji oleh Prof. Steve Emerman menyatakan bahwa secara teknis, pertambangan akan memakai teknik metode backfilling, yang mana sampah dari hasil pengerukan tambang akan dicampur dengan semen dan air yang dibuat dalam bentuk pasta dan dimasukkan kembali ke dalam lubang tambang.
Tak hanya mustahil tapi masyarakat khawatir akan muncul bencana baru di Kabupaten Dairi. Apalagi mengingat November 2025, baru saja terjadi bencana ekologis yang menimpa Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Provinsi Aceh.
“Januari lalu, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan penyebab banjir bandang dan longsor di Sumatera. Presiden Prabowo katakan, Indonesia tidak akan mendahulukan keuntungan perusahaan di atas kesejahteraan rakyat. Tapi kenapa sekarang pemerintah justru memberikan lagi Persetujuan Lingkungan untuk DPM? Ini keterlaluan. Saya sangat, sangat marah," ujar Tioman Simangunsong, yang sampai hari ini masih berjuang bersama dengan warga lainnya untuk mempertahankan keselamatannya dan generasi masa depan.
Wahyu Eka Setyawan, pengkampanye dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyatakan bahwa “Pemberian izin tambang PT DPM sejatinya telah melanggar ketentuan tata ruang sehingga dibatalkan oleh pengadilan. Karena sudah jelas bahwa izinnya berada di kawasan rawan bencana, bahkan kawasan hutan. Dengan adanya izin baru, maka pemerintah telah melegalkan tumpang tindih izin dan melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Bahkan ke depan kebijakan tata ruang daerah akan direvisi, ini tidak sesuai semangat awalnya yakni ekonomi diatur tata ruang tapi sebaliknya ekonomi mengatur tata ruang. Jelas ini preseden buruk, hari ini mungkin Dairi besok wilayah lain akan dilegalisasi kerusakannya.”
Warga Dairi dan kelompok masyarakat sipil melakukan penolakan dengan menyurati pihak Pemerintah Kabupaten Dairi. Warga menilai sosialisasi tersebut tidak transparan dan ketika masyarakat memintakan dokumen hal ini malah menimbulkan kericuhan.
“Memberikan izin lingkungan ini sama saja dengan menumbalkan ratusan jiwa warga Dairi. Ini bencana bagi kami dan kita semua, kenapa Kementerian Lingkungan Hidup masih memberikan izin padahal sudah jelas keberadaan pertambangan hanya menimbulkan malapetaka bagi kami dan hasil pertanian serta generasi yang akan datang. Dairi sedang diambang bencana.” ujar Rohani Manalu, dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih.
Berdasarkan fakta hukum dan ancaman keselamatan yang telah diuraikan di atas, Warga Dairi bersama Kelompok Masyarakat Sipil menyatakan sikap dan dengan tegas mendesak:
Kementerian Lingkungan Hidup segera membatalkan dan mencabut Persetujuan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral. Penerbitan izin baru ini merupakan bentuk penyelundupan hukum untuk mengakali Putusan Mahkamah Agung (Agustus 2024) yang sebelumnya telah menyatakan persetujuan lingkungan PT DPM tidak sah.
Pemerintah Kabupaten Dairi dan DPRD Dairi untuk konsisten menegakkan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Dairi. Pemerintah daerah harus melindungi kawasan rawan bencana dan kawasan pertanian, serta berhenti merevisi kebijakan tata ruang yang merugikan rakyat hanya demi melegalisasi operasi tambang.
PT Dairi Prima Mineral segera menghentikan seluruh aktivitas dan upayanya memaksakan operasi pertambangan di Kabupaten Dairi. Keselamatan ribuan nyawa warga, ruang hidup, dan hasil pertanian generasi mendatang jauh lebih berharga daripada keuntungan korporasi. (Red/Tim/Ali)


