MEDAN | ADA NEWS - Empat terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN II kepada pihak Ciputra Land melalui PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dipastikan bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan
itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra Utama Pengadilan
Negeri Medan, Rabu (3/6/2026). Majelis hakim yang dipimpin M. Kasim bersama
hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum menyatakan seluruh dakwaan
Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum”. kata M Kasim saat membacakan amar putusan.
Keempat terdakwa yang divonis bebas yakni
mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, mantan Kepala
Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, serta mantan Direktur PTPN II Irwan
Perangin-angin.
Majelis
hakim juga memerintahkan pemulihan hak para terdakwa serta memerintahkan agar
mereka segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara. Dalam dakwaannya, Askani
dan Abdul Rahim Lubis disebut menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna
Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa dipenuhinya kewajiban penyerahan minimal
20 persen lahan kepada negara dari perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi HGB
akibat perubahan tata ruang.
Keduanya
juga diduga terlibat dalam proses pengembangan dan penjualan lahan tersebut
kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Sementara Irwan
Perangin-angin dan Iman Subakti didakwa berperan dalam pengajuan permohonan HGB
atas sejumlah bidang tanah eks HGU milik BUMN kepada Kantor Pertanahan Deli
Serdang secara bertahap selama periode 2022–2023.
Jaksa
sebelumnya menilai tindakan para terdakwa menyebabkan negara kehilangan hak
atas 20 persen lahan yang seharusnya diserahkan dalam proses perubahan
peruntukan lahan. Perkara tersebut juga berkaitan dengan pemasaran dan
penjualan kawasan perumahan Citraland di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.
Kasus
ini sempat menjadi sorotan karena terkait pengembangan lahan eks PTPN II seluas
sekitar 8.077 hektare yang kemudian dimanfaatkan untuk proyek properti.
Sebelumnya,
Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara
selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun,
setelah memeriksa fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak,
majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan yang
diajukan penuntut umum. (Red/Ali)
Sumber: Sumutpos.co

