Satlantas Polrestabes Medan
menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling tersebar di lima lokasi berbeda
yang berada di pusat keramaian Kota Medan. Hal ini bertujuan agar masyarakat
lebih mudah mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor Satpas.Lokasi
layanan tersebut meliputi Mal Pelayanan Publik, Komplek MMTC, Komplek Asia Mega
Mas, depan CIMB Lapangan Merdeka, serta Carrefour Padang Bulan. Beberapa titik
juga mengalami penyesuaian lokasi pada akhir pekan, seperti di Plaza Medan Fair
dan Lapangan Merdeka.
"Layanan SIM Keliling ini berlaku
untuk tanggal 8 sampai 14 Juni 2026. Setelah itu jadwal akan diperbarui
kembali," demikian informasi yang disampaikan melalui akun resmi
Satlantas Polrestabes Medan, Senin (8/6/2026)
Adapun jam operasional layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB setiap harinya. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lancar. Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, antara lain fotokopi KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta surat keterangan psikologi.Pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan guna mempercepat proses administrasi.
Satlantas Polrestabes Medan mengimbau warga untuk terus memantau informasi resmi terkait jadwal SIM Keliling melalui media sosial atau kanal informasi kepolisian setempat, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.(Red/Ali)
sumber: Bitvonline.com

