Jadwal Layanan Sim Keliling (SIMLING) Satpas Polrestabes Medan Periode 14 September - 20 September 2026, Layanan Prima Dan Humanis

Admin News


MEDAN | ADA NEWS - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki seorang pengendara. SIM menjadi bukti bahwa pengendara telah memiliki kompetensi untuk berkendara.

Untuk itu, anda jangan sampai tidak memiliki SIM karena bisa ditilang oleh petugas kepolisian.


Mengurus SIM ini tidak susah. Bagi anda yang ingin membuat SIM baru, bisa mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM). Sementara jika ingin memperpanjang masa SIM, anda hanya perlu mendatangi gerai-gerai SIM Keliling, tanpa harus pergi ke kantor polisi.


Gerai SIM Keliling ini tersebar di beberapa titik di Kota Medan, sehingga detikers tidak akan kesulitan untuk mencarinya.

Dilihat dari akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan pada Senin (7/9/2026), ada lima lokasi gerai SIM Keliling yang tersebar di Kota Medan.


Lokasinya yakni :

- SIMLING I = Komplek MMTC (untuk hari Sabtu di depan Plaza Mellenium)

- SIMLING II = Depan CIMB NIAGA Lap. Merdeka (khusus sabtu di Plaza Medan Fair)

- SIMLING III = Mall Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda Medan

- SIMLING IV = Komplek Asia Mega Mas (khusus Minggu di Lapangan Merdeka)

- SIMLING V = Komplek Citra Garden Padang Bulan ( khusus Sabtu di depan CIMB Lap. Merdeka ).


Lokasi-lokasi SIM Keliling ini hanya berlaku untuk kurun waktu mulai dari 14 september sampai 20 September 2026.

Jika melewati periode tersebut, jadwal akan kembali berubah.

Untuk itu, anda bisa memantau instagram Satlantas Polrestabes Medan, untuk mengetahui jadwal dan lokasi terbaru SIM Keliling di Medan.


Operasional SIM Keliling ini bervariasi. Khusus untuk hari Senin-Jumat, SIM Keliling beroperasi mulai pukul 09.00-14.00 WIB.

Sementara untuk hari Sabtu, gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 09.00-12.00 WIB. Lalu, pada hari Minggu mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.

Pastikan anda datang ke lokasi-lokasi SIM Keliling tepat waktu, sebelum jam operasional SIM keliling berakhir.


Syarat Perpanjangan SIM

Syarat untuk memperpanjang SIM ini juga sangat mudah. detikers hanya perlu membawa fotokopi KTP, surat keterangan sehat, surat psikologi, dan SIM lama yang masih berlaku.

Pastikan anda sudah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, sehingga proses perpanjangan SIM bisa dengan cepat selesai.(Red/Ali)







Sumber : Ig  satlantas.medan